JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa banyak warga Jakarta berusia 19 tahun ke atas yang masih berstatus lajang.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 2.098.685 jiwa dari total 7.781.073 penduduk yang belum menikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.201.827 merupakan laki-laki, sementara 896.858 lainnya adalah perempuan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan bahwa kesibukan serta tingginya mobilitas warga ibu kota menjadi faktor utama penundaan pernikahan.
“Aktivitas yang tinggi di Jakarta dikarenakan kebutuhan ekonomi, persaingan secara umum, karier hingga pendidikan,” ujar Denny saat dihubungi kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Minggu (20/7).
Biaya Hidup Tinggi Jadi Pertimbangan
Selain faktor kesibukan, biaya hidup di Jakarta yang tinggi juga membuat sebagian warga ragu untuk membangun rumah tangga. Kekhawatiran akan beban ekonomi pasca-menikah menjadi salah satu alasan banyak warga menunda atau bahkan enggan menikah.
Data juga mencatat bahwa rata-rata usia pernikahan di DKI Jakarta cukup tinggi. Pria cenderung menikah di usia 30-31 tahun, sementara perempuan rata-rata menikah di usia 27-28 tahun.
Pemprov Beri Kemudahan Akses Pernikahan
Menanggapi fenomena tersebut, Denny menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi warga yang ingin menikah. Salah satunya melalui layanan daring bernama Alpukat Betawi, yang memungkinkan penerbitan akta perkawinan secara online.
“Calon pengantin juga bisa mendatangi loket pelayanan Dukcapil di tingkat kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Denny juga berpesan agar pasangan yang hendak menikah dapat membuat perencanaan yang matang, agar pernikahan yang dijalani kelak lebih sehat, bahagia, dan sejahtera.
Menikah di KUA: Praktis dan Gratis
Menariknya, saat ini mulai tumbuh tren baru di kalangan Generasi Z dan Milenial, yakni menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Alasannya, prosesnya praktis dan efisien.
Bahkan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan di KUA saat jam kerja (Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB) tidak dikenai biaya alias gratis.
Namun jika akad nikah dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya Rp600.000, yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


