JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku per hari ini, Senin 14 Juli 2025.
Kebijakan ini menyasar aktivitas jual beli di platform digital atau marketplace, baik yang berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri, selama memenuhi syarat tertentu seperti volume transaksi dan jumlah pengguna.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” tulis DJP dalam dokumen resmi PMK, dikutip Holopis.com, Senin (14/7).
Rincian Kewajiban dan Tarif Pajak
Dalam PMK 37/2025, platform digital yang ditunjuk akan berfungsi sebagai ‘pihak lain pemungut PPh’ dan dikenakan kewajiban memungut 0,5% dari omzet bruto pedagang (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
Pemungutan dilakukan saat terjadi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem e-commerce.
Dokumen tagihan atau invoice akan menjadi bukti pungut sah, dan pedagang wajib menyampaikan data seperti NPWP atau NIK serta alamat untuk keperluan validasi identitas dan kepatuhan perpajakan.
Siapa Saja yang Dikecualikan?
PMK ini juga memberikan pengecualian terhadap beberapa kategori pedagang, yaitu:
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan resmi.
- Penjual pulsa dan jasa telekomunikasi.
- Pengalihan tanah dan bangunan.
- Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan pajak.
Sanksi Bagi Platform yang Bandel
Platform e-commerce yang tidak menjalankan kewajiban ini terancam sanksi perpajakan, termasuk tindakan hukum berdasarkan regulasi sistem elektronik. Penegakan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak sektor digital.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas basis pajak digital, yang selama ini dinilai masih longgar pengawasannya.
Selain untuk menambah penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.


