Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sejoli di Bone Ditangkap Polisi

0 Shares

BONE – Pasangan sejoli berinisial R (16) dan A (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, keduanya ditangkap karena mengubur bayi hasil hubungan gelapnya di belakang Bone Trade Centre (BTC). Bayi tak berdosa itu dikubur R tanpa sepengetahuan A.

- Advertisement -

“Bayi tersebut hasil hubungan gelap dan dikubur oleh R ibunya yang masih di bawah umur,” kata Alvin Aji Kurniawan, Jumat (11/7/2025).

Aji menambahkan, R diamankan di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Kamis (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara A diamankan di Watampone pada hari yang sama.

- Advertisement -

“Yang diamankan terlebih dahulu adalah ibunya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Kemudian diamankan bapaknya juga. Keduanya saat ini berada di Mapolres Bone,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, ternyata R yang membuang dan mengubur bayinya tersebut diduga perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan pasangannya A.

“Bapanya tidak mengetahui kejadian tersebut. Dia terkejut saat mengetahui peristiwa tersebut,” ucap Alvin.

Sebagai informasih, R mengaku melahirkan bayinya sendiri di rumah pada Minggu 6 Juli 2025. Saat itu bayinya tidak menangis, tidak bergerak dan matanya tertutup sehingga dibungkus dengan sarung batik cokelat.

“Setelah ditunggu dua jam, bayi tersebut tetap tidak bergerak, kemudian R memindahkan bayinya ke kamar atas, membungkusnya dengan sarung, dan meninggalkannya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC,” beber Alvin.

Lanjut Alvin, R baru pulang sekitar pukul 17.30 Wita dari berjualan, dan mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak. Akhirnya pada Senin 7 Juli 2025, R kemudian membungkus bayinya kemudian dikuburkan.

“Dia membungkus bayinya ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang. Dia lalu menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 341 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dia juga melanggar Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus tersebut setelah warga menemukan mayat bayi di belakang BTC, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 Wita.

Warga curiga karena mencium bau yang sangat menyengat di lokasi. Sehingga wargapun beramai-ramai menggali lubang sumber bau.

“Warga kaget ternyata ada mayat bayi terbungkus sarung,” ujar Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru