JAKARTA – Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam salinan putusan yang diterima para pekerja CNN Indonesia yang menggugat pada 10 Juli 2025. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Arlen Veronica, Hakim Anggota Mursito, dan Hakim Anggota Rudy Kurniawan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ketentuan dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan yang pokoknya menyatakan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak, sebab itu pengurangan atau pemotongan upah memerlukan persetujuan para pihak yang terikat di dalamnya.
Hakim menyatakan pemotongan upah para pekerja pada Juni-Agustus 2024 terbukti dilakukan Manajemen CNN Indonesia tanpa sepersetujuan para pekerja. Sehingga pemotongan upah para pekerja tidak dapat dilakukan meskipun manajemen mendalilkan kondisi keuangan perusahaan tidak baik disebabkan dampak pandemi Covid-19, persaingan bisnis, dan perkembangan teknologi yang membuat bisnis media dalam keadaan tidak baik.
“Pemotongan upah para penggugat tersebut tidak dapat dilakukan oleh tergugat, karenanya harus dikembalikan atau dibayarkan kembali kepada para penggugat,” demikian kutipan salinan putusan seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (12/7/2025).
Kemudian terkait dengan PHK yang dilakukan manajemen efektif per tanggal 31 Agustus 2024 dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian dinyatakan tidak sah. Hakim berpendapat alasan PHK tersebut adalah karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana maksud Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021. Sebab perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024.
Menyikapi putusan hakim tersebut, Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan. Tindakan perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja pada 31 Agustus 2024 tidak dibenarkan hakim.
“Yang menjadi poin penting dari putusan itu adalah tindakan sewenang-wenang perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja tidak dibenarkan. Gugatan kami dikabulkan untuk sebagian. Kami telah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” ujar Taufiq yang menjadi salah satu penggugat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, peradilan menguatkan posisi pekerja di hadapan pengusaha. Katanya, dalam pertimbangan putusan itu majelis hakim menegaskan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah salah satunya karena pekerja menolak tindakan itu.
“Artinya, tidak dibenarkan pengusaha melakukan pemotongan upah secara sepihak dan begitu pula dengan PHK. Sehingga Hakim memerintahkan membayar kekurangan upah dan membatalkan PHK per tanggal 31 Agustus 2024. Putusan ini juga sekaligus mengabaikan anjuran mediator Sudinakertransgi Jakarta Selatan yang sejak awal kami nilai mengabaikan hak pekerja,” katanya.
Putusan di PN Jakarta Pusat ini semakin menguatkan bahwa pemotongan upah pekerja yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terbukti melanggar hukum.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum CNN Indonesia untuk kasus yang sama atas gugatan pekerjanya di Biro Surabaya. Perusahaan media massa itu, diwajibkan membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl.
Merujuk putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.


