HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, menjadi sorotan usai muncul dalam surat perjalanan dinas yang menggunakan kop resmi Kementerian UMKM.
Surat bertanggal 30 Juni 2025 itu mencantumkan tujuan lawatan ke tujuh kota di enam negara Eropa dan satu negara Asia, termasuk Istanbul, Sofia, Paris, dan Milan.
Surat perjalanan dinas istri Menteri UMKM itu mencantumkan keperluan “misi budaya” dan meminta pendampingan dari Kedutaan Besar RI di negara-negara tersebut. Namun, publik mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan dokumen resmi negara untuk seorang non-pejabat.
BACA JUGA
Menanggapi isu ini, Maman Abdurrahman menyatakan masih mengecek kebenaran surat tersebut.
Agustina Hastarini, yang juga dikenal sebagai Tina Astari, merupakan founder produk kecantikan Larina dan Freshphoria, serta menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementerian UMKM. Meski aktif dalam kegiatan kementerian, statusnya tetap bukan ASN atau pejabat negara.

Menurut Media Wahyudi Askar, Direktur Celios, surat perjalanan dinas hanya berlaku untuk pejabat negara atau ASN aktif, bukan untuk pasangan menteri.
Ia menyebut, penggunaan dokumen negara oleh istri menteri sebagai bagian dari perjalanan ke luar negeri melanggar prinsip etika dan masuk kategori konflik kepentingan.
“Kalau dia bukan pegawai atau tidak punya tanggung jawab dalam kegiatan itu, maka surat dinasnya tidak sah secara administratif maupun moral,” ujarnya.
Media juga menegaskan bahwa praktik ini bisa diusut oleh lembaga pengawas seperti BPKP karena berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang dan nepotisme terselubung.
Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan PMK No. 60 juga menegaskan bahwa fasilitas negara hanya berlaku bagi pejabat yang mendapat penugasan resmi. Perjalanan dinas tanpa justifikasi sah bisa membebani keuangan negara dan bertentangan dengan semangat efisiensi.
