JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus tokoh nasional Prof. Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai polemik penggunaan rumah pribadi sebagai tempat ibadah. Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Ada yang meributkan, jika rumah yang bukan ‘rumah khusus ibadah’ dijadikan tempat ibadah. Menurut agama apapun, setiap tempat adalah tempat ibadah (berbuat baik),” tulis Mahfud dalam cuitannya seperti dikutip Holopis.com.
Ia kemudian menegaskan bahwa sebagian besar ibadah justru dilakukan di rumah, bukan hanya di tempat ibadah resmi seperti masjid, gereja, pura, maupun sejenisnya.
“Ibadah yang paling banyak justeru harus dilakukan di rumah, karena justeru kita banyak di rumah,” lanjutnya.
Mahfud MD yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak membatasi ruang ibadah hanya pada bangunan formal semata.
“Beribadahlah pada Tuhanmu, di manapun kamu berada,” tutupnya.
Ada yg meributkan, jika rumah yg bkn "rumah khusus ibadah" dijadikan tmpat ibadah. Mnrt agama apapun setiap tmpat adl tmpat ibadah (berbuat baik). Ibadah yg paling bnyk justeru hrs dilakukan di rumah krn justeru kita bnyk di rumah. Beribadahlah pd Tuhanmu dimanapun kamu berada.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 3, 2025
Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah meningkatnya diskusi publik soal batasan legal dan sosial dalam penggunaan rumah pribadi sebagai tempat ibadah, terutama setelah kasus intoleransi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Di mana sebuah kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Kabupaten Sukabumi, yakni sebuah vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang digunakan oleh pelajar umat Kristiani untuk kegiatan retret, diserbu dan dirusak oleh sekelompok warga setempat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, warga menganggap vila tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin resmi. Padahal, kegiatan yang dilakukan adalah retret rohani yang bersifat internal dan damai. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, simbol salib, kamar mandi, hingga kendaraan yang diparkir di lokasi.
Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka saat ini telah ditahan dan dikenakan pasal-pasal tindak pidana perusakan dan penghasutan.
Reaksi Publik dan Tindakan Pemerintah
Insiden ini mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM, yang telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi. Komisioner Komnas HAM menyebutkan bahwa mereka akan mendalami aspek hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dalam kasus ini.
Sementara itu, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi mengakui bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman. Mereka juga menyatakan bahwa vila tersebut memang bukan rumah ibadah formal, namun kegiatan keagamaan di dalamnya berjalan tertib dan damai.
Kementerian Agama RI sendiri sedang merumuskan regulasi baru mengenai “rumah doa”, yakni bangunan non-tempat ibadah resmi yang digunakan umat beragama untuk berdoa atau berkegiatan spiritual secara internal. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik horizontal di masa mendatang.
Sebagai bentuk kepedulian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan dengan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk membantu perbaikan vila yang dirusak. Sembari mengingatkan agar setiap warga masyarakat lebih mengedepankan toleransi dan menghormati perbedaan masing-masing.
“Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus jaga toleransi dan saling menghormati. Saya tanggung sendiri biaya perbaikannya,” ujar Dedi saat diwawancara media.

