JAKARTA – Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan Wali Kota Jakarta Timur untuk membebastugaskan atau mencopot jabatan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda.
Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya kasus peminjaman uang yang dilakukan Lurah Malaka Sari kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.
Pramono menjelaskan, arahan tersebut disampaikan langsung setelah Wali Kota Jakarta Timur melaporkan kejadian tersebut kepadanya ditambah sudah banyak beredar di media massa.
“Yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp17 juta. Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan,” tegas Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Pramono, tindakan Lurah Malaka Sari tersebut tidak memberikan contoh dan pendidikan yang baik, bagi bawahannya maupun organisasi di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta secara keseluruhan.
“Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini. Maka lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan,” kata Pram.
Ia berharap dengan kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran bagi para lurah dan camat serta pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Jakarta.
“Semoga ke depannya gak aja kejadian ini lagi neh,” pungkasnya.


