Mafia Peradilan, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun dan Advokat Lisa 11 Tahun Bui

0 Shares

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Zarof yang sempat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/6).

Menurut majelis hakim, Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

- Advertisement -

Untuk diketahui, perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Sementara MA pada Selasa, 22 Oktober 2024 membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara. Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

“Menyatakan terdakwa ZR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu Penuntut Umum, dan TPK menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan Zarof dinilai tidak tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnyanya melakukan pemberantasan korupsi.

Perbuatan Zarof juga dinilai mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. Selain itu, perbuatan Zarof juga dinilai menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga ingin ada perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Atas putusan itu, Zarof menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur divonis pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus suap.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata hakim Rosihan Juhriah.

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp 1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Atas suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024

Perbuatan itu sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan Meirizka dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Meirizka mencederai nama baik lembaga peradilan.

“Hal meringankan. Terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang IRT yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” tutur hakim.

Adapun Lisa Rachmat selaku pengacara dari terpidana Gregorius Ronald Tannur divonis pidana penjara 11 tahun. Lisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Lisa sebelumnya dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa juga ingin ada pidana tambahan untuk Lisa berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis