JAKARTA – Nadiem Makarim menegaskan bahwa pengadaan barang untuk program digitalisasi pendidikan memang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Akan tetapi, penetapan siapa vendor pemenang lelang dalam pengadaan barang tersebut sepenuhnya bukan menjadi kewenangan dari Kemendikbud Ristek saat itu.
“Seperti yang saya bilang sebelumnya, Kemendikbud Ristek tidak punya kewenangan dalam menentukan siapa yang boleh menjadi penyedia, siapa yang boleh menawarkan produk dan tidak punya kewenangan juga untuk menentukan harga,” kata Nadiem dalam keterangan persnya di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Bahkan dalam pemilihan vendor, pihaknya pun menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa ini transparan dan sesuai dengan azas good governance.
“Sangat penting untuk diingat, bahwa kita melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan ini, dan sudah ada jawabannya secara formal,” ujarnya.
Semua Vendor, Spek, hingga Harga ada di e-Katalog
Dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang yang ikut mendamping Nadiem, Hotman Paris Hutapea menerangkan, bahwa ada 19 vendor yang menawarkan barang dan jasanya di dalam e-Katalog tersebut. Hal ini sekaligus untuk membantah statemen bahwa hanya ada 6 vendor saja yang menjadi supplyer.
“Menurut data yang ada, daftar penyedia yang punya kemampuan untuk supply ada 19, jadi tidak benar 6, ada 19 (vendor -red),” kata Hotman Paris.
Sementara untuk pihak yang berwenang men-apply vendor termasuk spesifikasi hingga harga bukan kewenangan Kemendikbud Ristek. Seluruhnya ada di bawah kendali LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan platform e-Katalog mereka.
Sehingga dengan demikian, Hotman Paris Hutapea menyatakan jika pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan dalam hal ini bukan menjadi domain Kemendikbud Ristek. Semua dikontrol langsung oleh lembaga yang memiliki akses pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
“Dan yang yang menentukan masuk dalam e-katalog itu daftar namanya, siapa penyedia, maupun harganya, bukan kewenangan dari Kementerian ya, jadi di situ ada e-Katolong, di situ ada daftar semua, dan itu e-Katalog di bawah langsung pengelolaan dari LKPP, itu lembaga yang di bawah langsung Presiden RI, dan itu semua untuk pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah,” terangnya.
“Jadi benar-benar itu ada harganya transparan di e-Katalog,” sambung Hotman.
Di sisi lain, Hotman Paris juga menguatkan kembali penjelasan Nadiem, bahwa dalam pengadaan tentu aspek harga menjadi prioritas utama. Sehingga ketika spesifikasi yang diinginkan dalam pogram digitalisasi pendidikan tersebut dibutuhkan, sementara ada vendor yang dapat memberikan harga kompetitif, tentu itu yang diutamakan.
“Dan ternyata dari hasil audit BPKP, harga jadi itu yang pemenangnya di bawah harga dari semua vendor yang ada di e-Katalog. Karena di e-Kalaog itu harganya antara Rp6 sampai Rp7 juta, sedangkan (harga) jadinya di bawah Rp6 juta ya, kira-kira begitu,” pungkasnya.

