HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti CIE (Center for Institutional Equity) Muhammad Chaerul menegaskan bahwa pernyataan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak sepaket dalam konteks pemakzulan memang menarik, namun tidak sepenuhnya tepat dalam kerangka sistem presidensial Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa Pasal 6A UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat secara langsung. Itu bukan sekadar prosedur teknis Pemilu itu mencerminkan satu entitas politik yang lahir dari mandat yang sama dan tidak bisa dipisahkan sesuka tafsir.
“Ketika pasangan itu terpilih, maka legitimasi konstitusional yang melekat pada keduanya bersumber dari satu proses yang utuh. Maka, dalam proses pemakzulan pun, harus ada dasar hukum dan konstitusional yang jelas, bukan berdasarkan asumsi moral atau tafsir sepihak tentang etik,” kata Chaerul dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA
- Isi Garasi Wapres Gibran: Dari Scoopy 2015 hingga Panther 2012
- Komisi III Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pilpres, Gibran Sah Jadi Wapres
- Yusril Tarik Ucapannya Perihal Gibran Bakal Ngantor di Papua
- Wapres Gibran Dorong Santri Melek Teknologi Sejak Dini
- PNM Mekaar Jadi Pilar Ekonomi Keluarga, Wapres Gibran Apresiasi Perempuan Tangguh DIY
Ia pun menekankan bahwa pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945 memiliki syarat pelanggaran hukum berat, antara lain ; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.
Oleh sebab itu, ia sarankan agar para pengkritik untuk berdiri pada landasan hukum dan konstitusi yang jelas. Jangan sekadar berucap tanpa memahami aturan main yang ada.
“Etika dan opini publik memang penting, tapi tidak bisa dijadikan dasar tunggal. Jika hanya karena pelanggaran etik oleh Mahkamah Konstitusi lalu menjadikan hasil Pemilu tidak sah dan memicu impeachment, maka kita sedang membuka ruang chaos konstitusional,” ucapnya.
Sebelumnya, Pakar Ilmu Politik Profesor Siti Zuhro berpendapat, aturan itu hanya berlaku dalam kontestasi Pilpres atau Pemilu 5 tahunan, tidak bisa dikaitkan dengan aturan impeachment. Lantaran kesalahan salah satu pemimpin negara merupakan tanggung jawab masing-masing individu.
“Selanjutnya enggak diatur, jadi kalau presiden mundur, satu paket, wakil presiden mundur, satu paket, enggak ada gitu loh. Kesalahan dibuat oleh masing-masing,” kata Siti Zuhro, Selasa, 10 Juni 2025.
