JAKARTA – Nadiem Makarim menyatakan dirinya sangat tidak menoleransi praktik korupsi sekecil apa pun. Hal ini yang membuat dirinya sangat siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Kemendikbud Ristek.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” kata Nadiem dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (10/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, Nadiem menyatakan sangat mendukung langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung,
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Bahkan, dirinya siap hadir untuk memenuhi undangan dan panggilan dari Kejaksaan Agung jika keterangan dan klarifikasinya secara langsung diperlukan untuk mendukung proses hukum dari tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tuturnya.
Namun demikian, ia berharap penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung tetap tegak lurus dan dilakukan secara transparan. Sehingga penanganan kasus ini dapat dilihat secara terbuka oleh publik.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratif. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” tukasnya.
Hanya saja ia tetap memohon kepada masyarakat luas untuk tidak cepat mengambil kesimpulan sehingga malah terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan hal-hal yang tidak baik ke depannya.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil. Tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” tegas Nadiem.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Ditangani Kejaksaan Agung
Diketahui sebelumnya, bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan, jika tim penyidiknya tengah menggarap skandal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek,” kata Harli dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2025.
Proses penyidikan dalam perkara ini dimulai pada hari Selasa, 20 Mei 2025 oleh jajaran penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Disampaikan Harli, bahwa dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat sebuah kajian tentang pengadaan alat TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi) berupa pengadaan laptop berbasis Chrome yakni Chromebook dengan dalih peningkatan pendidikan teknologi.
Padahal kata Harli, dalam kajian uji coba yang telah dilakukan pada tahun 2019 lalu, penggunakan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana dan prasarana pembelajaran.
Dalam rangka untuk proses penyidikan, Harli menyampaikan pula bahwa kini Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledehan di dua lokasi berbeda, yakni dua buah apartemen milik bekas Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim. Mereka antara lain ; Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis: Fiona Handayani (FH), dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan: Jurist Tan (JT).
“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” terangnya.


