Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal!
JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian subsidi listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari lima paket kebijakan insentif ekonomi yang dijadwalkan berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pembatalan ini didasari oleh pertimbangan teknis, terutama terkait proses penganggaran yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu singkat.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Holopis.com.
Sebagai langkah alternatif, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran subsidi listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.
Pada tahap awal perencanaan, kata Sri Mulyani, program BSU sempat menuai keraguan akibat belum optimalnya validasi data penerima, terutama berdasarkan pengalaman selama masa pandemi COVID-19.
Namun kini, ia memastikan bahwa data pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan terverifikasi.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengumumkan wacana pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Program ini direncanakan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan mengikuti pola pemberian insentif yang telah dijalankan pada awal tahun.