BEKASI – Tri Adhianto selaku Wali Kota Bekasi tinjau langsung proses pembongkaran bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai kalimalang yang tidak jauh dari Universitas Islam “45” (Unisma) pada akhir pekan ini.
Hal ini merupakan bagian dari pada upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban tata ruang dan juga kelestarian lingkungan.
Dia menegaskan bahwasanya bangunan tanpa izin yang berdiri di lokasi terlarang seperti bantaran sungai nantinya akan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala wilayah yang telah aktif melakukan sosialisasi pembongkaran. Semua bangunan liar di sepanjang badan sungai harus dibongkar. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,”katanya pada Minggu (1/6) seperti dikutip Holopis.com.
Dua juga menjelaskan jika proses pembongkaran yang dilakukan telah melalui tahapan yang sesuai prosedur,antara lain dari sosialisasi kepada pemilik bangunan liar hingga adanya tiga kali surat peringatan.
“Pembangunan tanpa izin ini sudah cukup lama. Setelah peringatan ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran harus dilakukan,”tambahnya.
Dalam hal ini juga Dinas Tata Ruang dengan camat dan lurah setempat berkerja sama untuk mempercepat proses pemberitahuan kepada para pemilik bangunan,Warga pun dihimbau membongkar sendiri bangunan agar barang mereka yang diperlukan bisa diselamatkan.
“Iya kami disini juga bantu dengan alat angkut agar pembongkaran mandiri berjalan lancar,”tutupnya.

