PDAM Makassar PHK 400 Karyawan, Alasannya Demi Selamatkan Perusahaan

0 Shares

MAKASSAR – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar berhentikan 400 karyawan kontrak. Seperti yang disampaikan oleh kepala Seksi Humas PDAM Makassar, Hasan, ia mengatakan bahwa kebijakan pengurangan jumlah karyawan ini merupakan keputusan berat yang terpaksa dilakukan manajemen PDAM.

“Manajemen PDAM memohon maaf atas kebijakan ini. Ini terpaksa dilakukan untuk penyelamatan perusahaan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini,” kata Hasan, Jumat (30/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Dia meminta karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya untuk memahami kondisi yang ada.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menyampaikan, ada banyak masalah yang terjadi di PDAM, baik internal maupun eksternal. Menurut dia, rekrutmen karyawan PDAM sejak 2022 hingga 2025 diduga melanggar hukum.

- Advertisement -

Penerimaan karyawan misalnya, diduga ada pelanggaran hukum terkait rekrutmen karyawan PDAM dari 2022 hingga 2025. Rekomendasi BPKP, total kerugian perusahaan tiap bulannya mencapai Rp 126 juta. Jika diakumulasi dalam kurun waktu tiga tahun, kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

“Temuan ini berdampak sangat luar biasa bagi perusahaan, kalau tetap dilanjutkan akan berdampak hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, pegawai di PDAM Makassar dinilai sangat gemuk, adapun jumlah pegawai sekarang ini mencapai 1.400 lebih dengan jumlah pelanggan diangka 200 ribu.

Padahal ketentuan pegawai harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dimana idealnya 4 atau 5 pegawai melayani per 1.000 pelanggan. Sementara kondisi yang ada, 1000 pelanggan dilayani oleh 6 pegawai PDAM.

“Akibatnya pengeluaran membengkak dari tahun ke tahun. Pada 2022 lalu, PDAM mengeluarkan biaya Rp 8 miliar khusus untuk gaji pegawai, kemudain naik di 2023 menjadi Rp 12 miliar, dan terakhir Rp 15 miliar di 2024,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, total 400 lebih pegawai PDAM yang dideteksi diterima di luar dari ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Hamzah melakukan perampingan karyawan, sebab jika terus dibiarkan maka akan mebebani pengeluaran perusahaan.

“Kita tidak akan perpanjang kontraknya yang habis pada Mei ini. Sementara tenaga kontrak yang belum selesai masa kerjanya tidak mungkin kita biarkan sampai selesai karena temuan BPKP akan terulang dan menjadi kerugian negara. Kondisi PDAM juga tidak akan stabil,” tuturnya.

Menurut dia, banyak pegawai yang direkrut secara ugal-ugalan. Nahkan setiap hari ada 5-17 orang yang direkrut. Makanya harus diselesaikan secara ugal-ugalan juga. Bahkan ditemukan banyak karyawan yang membayar untuk masuk jadi karyawan PDAM.

“Temuan ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Sudah ada 10 orang yang diberi panggilan sebagai saksi,” pungkas Hamzah.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru