LPS Pastikan Program Penjaminan Polis Siap Jalan di 2028

0 Shares

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi saat ini berjalan sesuai rencana dan masih berada di jalur yang tepat menuju implementasi penuh pada tahun 2028 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menyusun regulasi pelaksanaan, termasuk Peraturan LPS (PLPS), segera setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) selesai disusun.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP,” ujar Purbaya dalam keterangan persnya, dikutip Holopis.com, Sabtu (31/5).

Purbaya menjelaskan, bahwa salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah ketentuan mengenai risk based capital (RBC) untuk sektor asuransi. Saat ini, LPS mempertimbangkan berbagai praktik global untuk menentukan ambang batas RBC yang ideal.

- Advertisement -

“Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap,” jelasnya.

Adapun dalam kurun waktu hingga masa implementasi itu, perusahaan asuransi diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya agar dapat memenuhi kriteria partisipasi dalam program.

“Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan,” tegas Purbaya.

Sebagai informasi, Program Penjaminan Polis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjamin polis asuransi, demi melindungi pemegang polis dari potensi kerugian akibat gagal bayar perusahaan asuransi.

Program ini akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang ikut serta untuk memenuhi sejumlah standar kesehatan, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dan sebagai langkah memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis