JAKARTA – KAI ( Kongres Advokat Indonesia) berencana mengajukan nama mendiang Adnan Buyung Nasution kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai daftar pahlawan nasional.
Pengajuan itu sendiri dilakukan oleh KAI bukan tanpa alasan yang mengada-ada dan sekadar mencari sensasi. Penasehat senior KAI Erman Umar menegaskan, pengajuan itu setara dengan perjuangan mendiang Adnan Buyung semasa hidup.
Hal tersebut disampaikan Erman Umar isi melakukan ziarah ke makam Adnan Buyung Nasution yang ada di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Kamis (29/5). Ziarah itu sediri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan ulang tahun ke-17 KAI.
Ziarah ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan menjelang acara puncak HUT KAI ke-17 yang akan digelar pada 30 Mei 2025 di Jakarta. Acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, advokat senior, serta ratusan anggota KAI dari seluruh Indonesia.
“Kami mengambil sari pati perjuangan beliau. Semangatnya akan terus kami lanjutkan dalam kerja nyata untuk menegakkan hukum dan keadilan di republik ini. Buyung Nasution bukan hanya milik advokat, tapi milik bangsa,” ucap Erman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Erman mengenang perjuangan almarhum semasa hidup yang sangat gigih dalam menghadapi orde baru saat itu.
“Almarhum sangat dikenal dan diakui kiprahnya dalam membela para korban kebijakan Orde Baru,” ujarnya.
Tak hanya itu, Erman juga mengungkapkan bahwa KAI akan segera mengajukan surat permohonan secara resmi ke pemerintah perihal pengajuan pahlawan nasional tersebut.
“Kita KAI akan mempersiapkan Surat Permohonan ke pemerintah agar Bang Buyung sebagai Pahlawan Nasional,” imbuhnya.
Erman kemudian juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum di Indonesia, sebagaimana telah diwariskan oleh para pendirinya.

