JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi skema bantuan subsidi upah bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Program ini dijadwalkan mulai bergulir pada 5 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa subsidi upah ini akan merujuk pada skema serupa yang pernah diterapkan selama masa pandemi Covid-19, meski dengan nominal yang lebih kecil. Pada tahun 2022, pemerintah sempat memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 satu kali kepada para pekerja formal.
“Skema subsidi akan mirip dengan yang kita lakukan saat pandemi, hanya nominalnya belum bisa kita umumkan sekarang. Tapi anggarannya sudah tersedia,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, Senin (27/5).
Bukan Sekadar Subsidi, Tapi Paket Insentif Lengkap
Program subsidi ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang lebih besar dan menyeluruh. Pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif tambahan yang bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus meredam tekanan inflasi. Beberapa insentif tersebut antara lain:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Tiket Pesawat: Bertujuan mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang libur panjang sekolah dan hari besar nasional.
- Diskon Tarif Tol: Insentif ini akan sangat membantu masyarakat yang bepergian antarwilayah, terutama pekerja informal dan pelaku UMKM yang banyak bergantung pada transportasi darat.
- Diskon Tarif Listrik: Sebagai upaya menekan biaya hidup masyarakat berpenghasilan rendah dan meringankan beban operasional rumah tangga.
- Bantuan Pangan: Pemerintah juga akan memperkuat program bantuan pangan sebagai jaring pengaman sosial, terutama di daerah-daerah dengan angka kerawanan pangan tinggi.
- Subsidi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Sebuah dukungan tambahan bagi pekerja di sektor informal atau sektor-sektor berisiko tinggi, agar mereka tetap terlindungi dalam menjalankan aktivitas kerja.
Mengapa Ini Penting?
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap tekanan inflasi dan ketidakpastian global.
Dengan kombinasi subsidi langsung dan insentif fiskal, pemerintah berharap bisa memacu daya beli domestik yang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, program ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek makro ekonomi, tetapi juga serius menyentuh langsung kehidupan masyarakat kelas pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Dengan peluncuran resmi yang direncanakan awal Juni 2025, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai syarat, prosedur, dan mekanisme pencairan bantuan agar tidak terjebak informasi hoaks.

