JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebagai respon terhadap meningkatnya laporan dan pengaduan pekerja dari berbagai sektor.
Dalam pernyataan resminya, Menaker Yassierli menekankan bahwa praktik penahanan ijazah bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan.
Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan menggunakan ijazah sebagai “jaminan” agar pekerja tetap bertahan, padahal hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Penahanan ijazah tidak hanya bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil, tetapi juga dapat membatasi ruang gerak dan kesempatan pengembangan diri para pekerja,” tegas Yassierli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan seluruh perusahaan di Indonesia untuk segera mengembalikan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, dan surat berharga lainnya milik karyawan yang masih ditahan. Larangan ini berlaku secara nasional dan tidak boleh dinegosiasikan dalam bentuk apapun.
Yassierli menjelaskan bahwa banyak pekerja yang hendak mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kesulitan mendapatkan kembali dokumen pribadi mereka, yang pada akhirnya menghambat mereka untuk mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia memiliki akses penuh atas dokumen pribadinya tanpa tekanan atau syarat tertentu dari pihak manapun,” lanjutnya.
Kemnaker juga mendorong para pekerja yang masih mengalami praktik penahanan ijazah untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menjanjikan akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan aktivis ketenagakerjaan, yang selama ini memperjuangkan hak pekerja atas dokumen pribadinya. Diharapkan dengan SE ini, praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja bisa benar-benar dihapuskan dari dunia kerja di Indonesia.

