JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga oknum pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang meminta atau memungut calon Tenaga Kerja Asing (TKA) secara paksa atau menerima hadiah atau janji (gratifikasi). D
ugaan perbuatan rasuah itu terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, yakni periode 2020 sampai dengan 2023.
“Dimana Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta : memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia. Periode 2020 sampai dengan 2023,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/5).
Asep membenarkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA) ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK, kata Asep, telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Namun, Asep belum mau merinci identitas para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tersangka ini berasal dari Kemnaker. Salah satunya adalah Suhartono yang sebelumnya menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
“Dengan Tersangka 8 Orang,” ujar Asep.
Ihwal mengemukanya kasus ini seiring dilakukannya penggeledahan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei. Namun, belum dijelaskan temuan dari upaya paksa tersebut.
“Penggeledahan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA),” tutur Asep.


