Eks Ketua PN Surabaya dan Jakarta Rudi Suparmono Didakwa Terima SGD 43 ribu dan Rp 21,9 Miliar

0 Shares

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dan Rp 21.963.626.339,8 (Rp 21,9 miliar). Rudi Suparmono didakwa melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

- Advertisement -

Dikatakan Jaksa, uang SGD 43 diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Menurut Jaksa, uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim perkara Ronald.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Terkait Rp 21.963.626.339,8, disebut Jaksa, ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Rudi. Jumlah tersebut merupakan total konversi dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Jaksa menduga uang itu harus dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi disebut tidak melaporkan penerimaan itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.

“Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD383,000, dan SGD1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis