JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar kewenangan terkait kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).
Usulan ini mencuat sebagai bagian dari respons terhadap rencana pengendalian impor komoditas singkong yang saat ini masih bebas diperjualbelikan.
Menurut Zulhas, kewenangan lartas saat ini masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Jakarta, dikutip Holopis.com, Senin (19/5).
PP 29/2021 menyebut bahwa pengendalian ekspor dan impor dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian sebagai pihak yang berwenang mengoordinasikan urusan ekonomi lintas kementerian.
Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pembatasan impor singkong. Zulhas menegaskan, “Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan.”
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan pembatasan impor singkong dan produk turunannya seperti tapioka. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebut pihaknya terbuka terhadap evaluasi yang mempertimbangkan kondisi nasional maupun global.
“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy dalam keterangan resmi, Jumat (9/5).
Ia juga menjelaskan bahwa Kemendag telah melakukan pembahasan internal mengenai usulan lartas ini, namun pelaksanaannya tetap menunggu kesiapan kondisi ekonomi global.
Dengan dinamika kebijakan ini, pengaturan impor pangan ke depan berpotensi mengalami pergeseran koordinasi lintas kementerian yang lebih terfokus pada aspek pangan nasional, jika usulan Zulhas disetujui.

