Buruh Harap Sabar! Satgas PHK Masih Digodok

0 Shares

Jakarta — Pemerintah tengah mematangkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran buruh terhadap gelombang PHK di berbagai sektor.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widianto memastikan, bahwa proses koordinasi lintas kementerian masih berlangsung demi merumuskan struktur dan fungsi satgas secara komprehensif.

- Advertisement -

“Satgas PHK-nya itu sedang dikomunikasikan dengan beberapa kementerian, tentunya. Nantinya seperti apa, kita tunggu saja,” ujar Heru dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/5).

Heru menegaskan, bahwa pembentukan Satgas PHK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -

“Kemarin Presiden Prabowo sudah bilang, bahwa akan membuatkan yang namanya Satgas PHK. Ini sedang dikomunikasikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembentukan satgas PHK berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa regulasi pembentukan Satgas PHK sedang dalam tahap finalisasi.

“Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” katanya pada Jumat (2/5) lalu.

Sembari menunggu kehadiran Satgas PHK, Kemnaker juga telah mengambil berbagai langkah preventif dan pasca-PHK. Di antaranya, pemetaan risiko PHK berdasarkan sektor industri dan entitas perusahaan, serta sinkronisasi data ketenagakerjaan secara bulanan dengan dukungan Kemenkeu, BPS, dan Bank Indonesia.

Selain itu, Kemnaker memperkuat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah, meningkatkan kualitas mediator hubungan industrial, serta memperkuat pengawasan tenaga kerja.

Untuk membantu pekerja terdampak, Kemnaker juga menyiapkan program pelatihan melalui balai latihan kerja. Pelatihan ini mencakup upskilling dan reskilling, serta penyaluran kerja melalui job fair yang digelar secara daring dan luring.

“Kami juga sediakan layanan kewirausahaan bagi pekerja yang kena PHK,” tutup pernyataan resmi Kemnaker.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru