SUMENEP – Warga pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan perusahaan travel haji, PT Sumekar Indahjaya Abadi Elbisyaro (PT SIJA), ke Polres setempat, pada Senin (12/5) siang.
Travel tersebut diduga kuat telah melakukan penipuan kepada mitra independen pemberangkatan haji plus, Abd Gafur, yang sebelumnya kadung merekrut sebanyak 24 jamaah.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menjelaskan, permasalahan itu terjadi pada tahun 2024 lalu, di mana travel tersebut diketahui menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi, sebagaimana mestinya.
“Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan status legal para jamaah di Arab Saudi,” kata Hakki kepada Holopis.com, Senin (12/5).
Selain itu, pihak travel diduga juga memaksa jamaah agar membayar sejumlah uang tambahan, tanpa asas keterbukaan dan kejelasan.
“Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi sudah masuk pada unsur penipuan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Karena itu, membersamai korban, Hakki melaporkan pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti awal kepada penyidik, termasuk data jamaah, dokumen pembayaran, dan komunikasi antara pihak mitra dan travel,” tegasnya.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang penuh tipu daya.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran bagi travel nakal agar tidak bermain-main dengan ibadah umat. Haji bukan bisnis semata, tapi ibadah yang penuh pengorbanan,” tegasnya.
Sementara itu, korban mengimbau warga agar menjadikan kejadiannya sebagai pelajaran hidup.
Terlebih, pentingnya memilihat travel haji resmi yang berizin dari Kementerian Agama RI.
“Kami merasa sangat dirugikan, bukan hanya secara materi, tapi juga secara moral. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah yang suci,” tandas Abd Gafur.



