SAMPANG – Seorang pria berinisial SAN (22), asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, diamankan Polres Sampang, Jawa Timur, atas dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Rajawali I, Sampang, Jumat 2 Mei 2025 petang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan, pelaku ditangkap karena mengambil sepeda motor Honda Spacy bernopol M 2347 PN milik warga setempat yang terparkir di depan warung dengan kunci masih menancap.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Modusnya sederhana, yakni mengambil motor yang kuncinya masih tertinggal,” ujar Hartono dalam keterangan pers, Minggu (4/5/2025).
Adapun operasi penangkapan dilakukan oleh Brigadir Riskiyanto dan Bripda Farid Mustofa dengan bantuan warga.
“Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sampang,” lanjutnya.
Kepada petugas, motif pelaku karena kesulitan ekonomi, sehingga nekat melakukan pencurian.
“Saya butuh uang untuk makan dan keluarga,” ungkapnya kepada penyidik.
Meski demikian, tindakan pelaku tetap diproses secara hukum. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Hartono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang, saya menghimbau apabila saat memarkirkan sepeda baik didalam rumah maupun diluar rumah untuk selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor,” pesannya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat pentingnya memasang alat pelacak seperti Global Positioning System (GPS) di kendaraan masing-masing.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa krisis ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil jalan pintas, meski konsekuensi hukumnya berat,” pungkasnya.


