JAKARTA – Sebanyak 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Upaya itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (30/4).
Lahan-lahan tersebut mayoritas milik petani yang dibeli para tersangka. Ironinya, pembayaran baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen atau belum lunas.
“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ungkap Tessa.
Disisi lain, para petani tidak bisa menjual lahan itu kepada pihak lain lantaran surat-surat kepemilikan tanah selama ini dikuasai atau dipegang notaris. Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Atas dasar itu KPK melakukan penyitaan dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” tutur Tessa.
Untuk diketahui, tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Perusahaan itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korporasi.
Tanah itu kemudian dijual oleh PT STJ ke PT Hutama Karya. Sebelum penyitaan dilakukan, KPK memeriksa banyak saksi yang berprofesi sebagai petani dalam beberapa waktu terakhir.
“Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” ditambahkan Tessa.
KPK selanjutnya akan meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka. Atau, sambung Tessa, tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan.
“Tentunya nanti bila diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama. Mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset bergerak,” tandas Tessa.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Untuk menghitung pasti besaran dari kerugian negara itu, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Mereka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Seriring pengusutan kasus itu, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan meninggal dunia. Selain tiga tersangka itu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Dari penggeledahan pada Senin, 25 Maret 2024 itu, tim penyidik KPK memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total puluhan bidang tanah yang disita itu bernilai Rp 150 miliar.

