Paula Verhoeven Lawan Hakim Pengadilan Agama Jaksel
JAKARTA - Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven balik menyerang hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas kasus pembocoran isi materi persidangan yang seharusnya tertutup untuk umum.
Langkah yang diambil Paula adalah, melapirkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga telah melakukan praktik pelanggaran kode etik.
"Kita ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim karena menurut kita dugaan melanggar kode etik," kata Paula dalam podcast Close The Door seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/4/2025).
Ia mengatakan bahwa pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melanggar privasi dari materi persidangan yang seharusnya tertutup. Bahkan ia juga menegaskan bahwa statemen pihak jubir Pengadilan Agama yang menyebut dirinya sebagai istri durhaka dan melakukan perselingkuhan jelas di luar kapasitas mereka untuk menjelaskannya ke publik.
"Karena pihak pengadilan yang menceritakan secara detail apa yang terjadi dalam persidangan," tegasnya.
Alasan mengapa materi persidangan dilakukan tertutup, karena persoalan ini dikhawatirkan Paula akan bisa mengganggu mentalitas dan psikologi dari kedua anaknya, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
"Kita benar-benar menjaga mentalitas anak, tapi kemarin tiba-tiba dari pihak pengadilan membeberkan isi dan di dalamnya itu, sampai tuntutan apa semuanya, sampai dikatakan istri durhaka segala macem itu ada di situ," terang Paula.
Paula Laporkan Hakim Sultan ke KY
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan Paula Verhoeven pada hari Kamis 17 April 2025 terkait dengan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dituding dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hakim tersebut bernama lengkap Sultan Hakim, S.Ag., S.H, M.H. "Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat, 18 April 2025.
Mukti menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan itu, tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil dari laporan tersebut. Selain itu perlu ada juga langkah verifikasi kelengkapan materiil. "Kemudian melakukan analisis," ujar Mukti.