BEKASI – Kembali tejadi kekerasan seksual terhadap anak,kali ini SW pria berusia 43 tahun yang tega lakukan kekerasan seksual pada anak tirinya M yang berusia 13 hingga hamil di rumah kontrakan wilayah Babelan Kabupaten Bekasi.
SW ditangkap polisi pada Minggu 13/4/2025 setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Kombes Pol Mustofa selaku Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban mengeluh kepada ibunya karena sudah lama tidak mengalami haid.Ibu korban pun mendesak agar korban bicara,akhirnya korban pun mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.
“Iya saat ditanyai sang Ibu korban jujur bercerita bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya dari Desember 2024 sampai 10 April 2025. Lalu orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah dicek hasil tespek positif garis dua yang menunjukan korban hamil,”katanya Senin (14/4).
Diketahui dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu yang tak tertahan.
Dalam melakuka aksinya,tersangka bahkan sampai mengancam korban,tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumah saat istrinya sedang tidak berada ditempat.
“Dalam aksinya tersrbut tersangka mengancam korban dengan cara menakut- nakutinya tidak akan di sekolahkan dan tidak memberi uang jajan untuk sekolah dan akan membunuh ibunya,”terangnya.
Dalam penangkapan Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung,diantaranya hasil tes kehamilan, satu sweater lengan panjang berwarna biru, satu celana panjang chinos warna krem, serta dokumen Visum et Repertum.
Dalam kasusnya ini SW dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“SW sebagai tersangka sudah kita tahan dan kita proses untuk dilkaukan sidik lebih lanjut di unit PPA Polres Metro Bekasi. Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tutupnya.


