BEKASI – EH Seorang pekerja bangunan ditangkap polisi atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya di kediaman mereka yang terletak di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri, Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kombes Mustofa selaku Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan tersangka tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Korban pertama disebut diperkosa sejak 2016, sementara korban kedua sejak 2023.
“Iya korban pertama kini telah menginjak usia 20 tahun dan mengalami perlakuan tersebut sejak 2016 hingga 2025 dan korban kedua mulai jadi korban sejak 2023, ketika usianya masih 10 tahun,”katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 8/4/2025.
Diketahui kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumanya kepada sang ibu,Dari pengakuan korban tersebut pelaku kerap melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika korban baru pulang sekolah.
“Dalam melakukan aksinya tersangka mengajak dan memaksa korban untuk melakukan niat busuknya,dan bila korban menolak,tersangka pun mengancam dengan tidak akan memberikan nafkah dan akan mengusir korban dari rumah,”jelasnya.
Ancaman tersebut membuat korban takut dan tidak berani melawan, sehingga pemerkosaan itu terus terjadi secara berulang,dalam aksinya pun pelaku juga mencoba membungkam korban dengan memberikan uang Rp 50.000 setiap kali selesai melakukan aksinya,sebagai uang tutup mulut.
“Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu,”tambahnya.
“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pendidikan mengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.



