JAKARTA – Setelah libur panjang Lebaran 2025 dan cuti bersama yang berlangsung selama sepekan, kebijakan ganjil genap resmi kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (8/4) di Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa aturan ganjil genap kembali aktif di 13 ruas jalan utama sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari kerja (Senin–Jumat).
Dengan dimulainya aktivitas perkantoran dan sekolah, arus lalu lintas di sejumlah titik Jakarta diprediksi kembali padat. Penerapan ganjil genap diharapkan bisa mengurai potensi kemacetan parah di hari pertama kerja usai libur panjang.
Kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan tertentu hari ini adalah yang memiliki pelat nomor berakhiran angka genap, menyesuaikan dengan tanggal kalender.
Pihak Kepolisian dan Dishub juga mulai melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap, baik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun petugas di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk kembali mengecek jadwal ganjil genap dan menyesuaikan perjalanan, terutama bagi yang baru kembali dari kampung halaman.
Sebelumnya, Ganjil genap di Jakarta diketahui sempat ditiadakan selama periode libur Lebaran. Kebijakan itu sempat ditiadakan pada 28 Maret sampai 7 April 2025.

