PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pria berinisial R (22). Pria tersebut ditangkap usai maling motor di rumah yang ditinggal mudik.
Penangkapan R dilakukan pada Kamis (3/4) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan KH. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang.
Belakangan diketahui pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban, Herwita Saputri Indasari (31), seorang mahasiswi.
Ia melaporkan bahwa sepeda motornya, Yamaha Mio M3 berwarna kuning, raib pada Rabu malam (2/4) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong karena korban sedang mudik,” ucap Supriadi Sabtu (5/4).
Supriadi menjelaskan, pelaku masuk ke rumah dengan merusak dinding yang terbuat dari papan, lalu membawa kabur sepeda motor melalui pintu samping setelah merusak kunci pintu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Saat diamankan, R mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara membobol rumah yang ditinggal pemiliknya. Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat bepergian, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tandas Supriadi.
Supriadi juga berpesan kepada para pemudik jika meninggalkan kendaraan sebaiknya dititip di Mapolres atau Polsek terdekat.
“Titip kendaraan di kantor polisi, gratis dan dijamin aman,” pesannya.

