JAKARTA – Dalam upaya mengurangi kemacetan arus balik Lebaran 2025, Kementerian PANRB resmi menyesuaikan jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menambah satu hari Flexible Working Arrangement (FWA) alias kerja fleksibel.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, ASN diberi kesempatan bekerja fleksibel pada Selasa, 8 April 2025, sehingga hari pertama masuk kerja efektif dimulai pada Rabu, 9 April 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil atas masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan transportasi, guna menjamin arus balik Lebaran berjalan aman dan nyaman tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” ujarnya dalam dalam keterangan resmi Sabtu (5/4).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” sambungnya.
Dalam SE terbaru ini, instansi pemerintah diminta:
- Mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN menggunakan skema Flexible Working Arrangement (FWA)
- Menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing unit kerja
- Menjaga akuntabilitas kinerja, tidak mengganggu pelayanan publik, serta menggunakan dukungan teknologi informasi
- Menyediakan petugas pelayanan yang memadai, terutama untuk layanan esensial
Sebelumnya, melalui SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, FWA diberlakukan pada 24–27 Maret 2025, menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kini, melalui SE terbaru, pemerintah menambahkan 1 hari ekstra pada 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus balik.
Menteri Rini menegaskan bahwa kolaborasi antar pimpinan instansi sangat penting dalam mengatur tugas ASN selama periode ini. Terutama untuk memastikan bahwa “wajah pemerintah” tetap hadir dan responsif di tengah masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik ini jadi ujian bagaimana kita bisa tetap adaptif, sekaligus menjaga kualitas layanan,” pungkasnya.


