JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membagi-bagikan ratusan ribu jatah remisi kepada para narapidana yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Dimana total ada 158.351 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2025.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan serta mendorong mereka untuk memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pun telah melakukan penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3) lalu.
Agus merinci dalam perayaan Nyepi sebanyak 1.629 narapidana beragama Hindu menerima remisi, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas. Sementara saat Idulfitri, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam mendapatkan remisi, dengan 928 orang langsung bebas.
“Bagi warga binaan beragama Hindu dan Islam yang telah memenuhi syarat, mereka berhak mendapatkan remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama di dalam lapas,” kata Agus Andrianto.
Agus menekankan, remisi Hari Raya Nyepi dan Lebaran diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan.
“Intinya, selama menjalani masa hukuman, mereka telah menunjukkan perilaku baik sehingga layak mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025,” tukasnya.


