JAKARTA – Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, ancaman siber menjadi tantangan baru bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Kini, berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru, Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mendapat peran tambahan dalam pertahanan siber.
Namun, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa tugas ini bukan untuk memata-matai masyarakat sipil, melainkan untuk melindungi kedaulatan negara dari serangan digital.
“Yang dimaksud pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara serta keselamatan bangsa,” ujar Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya Kamis (27/3) seperti dikutip Holopis.com.
Fokus ke Keamanan Negara, Bukan Masyarakat Sipil
Kemhan memahami bahwa dalam era demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa aturan baru ini akan membatasi kebebasan berekspresi. Justru, ancaman yang dihadapi saat ini lebih besar, seperti:
- Serangan terhadap fasilitas data milik negara, yang dapat mengganggu sektor energi dan transportasi.
- Upaya menyebarkan misinformasi dan disinformasi, yang bertujuan menciptakan instabilitas di dalam negeri.
Untuk menangkal ancaman ini, TNI tidak bekerja sendiri, melainkan akan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, serta Polri.
Banyak Negara Sudah Miliki Komando Siber
Brigjen Frega juga menegaskan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam membangun pertahanan siber. Banyak negara telah mengadopsi sistem serupa, bahkan Singapura sudah memiliki angkatan siber tersendiri untuk menangani ancaman digital.
Sebagai informasi, UU TNI yang baru menambahkan dua kategori dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu:
- Menanggulangi ancaman siber
- Membantu penyelamatan WNI di luar negeri
Dengan langkah ini, Indonesia semakin siap menghadapi perang di era digital, sekaligus memperkuat pertahanan negara dari ancaman yang tidak lagi berbentuk fisik.

