JAKARTA – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang diduga melibatkan dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD), terus bergulir.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan terhadap prajurit pelaku masih menunggu putusan pengadilan.
“Kita ini bicara hukum. Hukum punya prosedur yang harus diikuti. Tapi kalau sudah sampai menghilangkan nyawa orang, kemungkinan besar dipecat,” ujar Jenderal Maruli Kamis (27/3) yang dikutip Holopis.com.
Jenderal Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak akan mentolerir pelanggaran aturan, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Namun, ia juga meminta masyarakat untuk bersabar karena proses hukum butuh waktu.
“Mungkin ada yang merasa kasus ini berjalan lama, tapi memang itu prosedur hukum yang harus kami jalankan,” katanya.
Terkait berbagai spekulasi yang beredar, terutama soal judi sabung ayam di Way Kanan, KSAD meminta publik menunggu fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.
“Makanya, tunggu sidang saja. Di sana semuanya akan terungkap dengan jelas,” tegasnya.
Saat ini, dua prajurit TNI AD, Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Lampung.
- Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan,
- Peltu YL menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang turut diselidiki dalam kejadian ini.
Insiden ini bermula saat kepolisian melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam kejadian tersebut, tiga anggota polisi gugur, yakni:
- Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto
- Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto
- Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta
Kasus ini menjadi sorotan nasional, dan TNI AD berjanji akan tetap berpegang teguh pada aturan hukum. “Yang jelas, jika ada pelanggaran hukum, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.


