Gurita Harun Masiku, Kasus SKL BLBI dan Temuan Uang di Rumah Djan Faridz

0 Shares

JAKARTA – Tim penyidik KPK (KPK) juga menyita uang saat menggeledah rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. Uang yang diamankan diduga berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Diketahui, rumah mantan Ketua Umum PPP itu digeledah Rabu, 22 Januari lalu. Upaya paksa itu dilakukan terkait pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku.

- Advertisement -

“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (27/3).

Sayangnya saat ini belum dirinci berapa jumlah uang yang disita. Pun termasuk keterkaitan uang yang disita itu dengan kasus Harun.

- Advertisement -

“Belum tahu tapi infonya ada (uang yang disita penyidik KPK),” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan berangkat atas bukti petunjuk transfer antar rekening dari Djan Faridz ke Harun Masiku.

Disebut-sebut ada pertalian antara PAW anggota DPR RI yang berujung rasuah itu dengan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang sempat diusut KPK. Dimana disebut-sebut Djan Faridz merupakan salah satu orang dekat Sjamsul Nursalim yang sebelumnya sempat menyandang status tersangka dugaan korupsi SKL BLBI, yang belakangan kasusnya dihentikan pada awal April 2021.

KPK saat itu beralasan kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dihentikan lantaran tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 9 Juli 2019. Saat kasus yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung bergulir, Harun Masiku merupakan kuasa hukum Syafruddin.

Sementara terkait PAW anggota DPR, MA yang saat itu diketahui dikomandoi Hatta Ali memberikan legal opinion atau fatwa terhadap PAW Harun Masiku. Djan Faridz juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Hatta Ali.

Atas dugaan pertalian itu, Djan Faridz terseret dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Selain digeledah, penyidik KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi atas kasus Harun Masiku pada Rabu, 26 Maret 2025.

Usai diperiksa saat itu, Djan Faridz memilih irit bicara. Pun termasuk saat disinggung awak media soal keterkaitannya dengan kasus yang menjerat Harun. Begitu juga saat disinggung soal penggeledahan rumahnya di Jalan Borobodur, Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu.

“Tanya ke KPK,” singkat Djan Faridz saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun Hatta Ali sebelumnya telah membantah jika dirinya memiliki kedekatan dengan Harun Masiku. “Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM (Harun Masiku). Jadi terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya,” tegas Hatta Ali dalam keterangannya beberapa lalu.

Hatta Ali juga memperingatkan bahwa Masiku suka mencatut nama orang lain. “Macam orang begitu kita harus pandai menjaga diri karena suka menjual-jual nama. Yang jelas semua orang tahu siapa dia dan tak mungkinlah (saya) mau membantu orang semacam itu,” kata Hatta Ali.

Dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, KPK belum menahan dua tersangka. Yaitu Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Selain Donny Tri Istiqomah, KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat ini kasus yang menjerat Hasto sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pokok perkara, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Selain itu Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp 600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio. Adapun pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru