JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pemerintah tidak akan pernah menghidupkan kembali Dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU.
Sjafrie menegaskan, wajib militer hanya berlaku untuk para prajurit TNI dan bukan dari kalangan sipil.
“Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Jakarta pada Kamis (20/3).
Sjafrie pun berkelakar Dwifungsi TNI tidak mungkin bisa kembali hidup seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, Sjafrie juga memastikan tidak akan ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga. Oleh karena itu, Menhan meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.
“Tidak ada, semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” tegasnya.
Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.
“Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan,” tuntasnya.

