JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan kepada para pengusaha agar segera membayarkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada para pekerjanya.
Hal ini merupakan implementasi dari pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan insentif Lebaran 2025.
“Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya,” kata Cucun dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/3).
Cucun pun menyetujui pemberian insentif dari pemerintah terkait dengan diskon tol, tiket pesawat, dan program perjalanan mudik gratis sehingga membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.
“Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” ungkap Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.
Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, atau sekitar tanggal 24 dan 25 Maret 2025.
Sebab kata dia, THR adalah hak para pekerja dan karyawan yang sudah mengabdi ke perusahaan sehingga momentum Hari Raya Keagamaan mereka dapat dijalani dengan penuh suka cita.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh,” ujarnya.
Aturan Pembayaran THR
Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pada 2025 ini pula, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.
Terkait dengan pembayaran THR tersebut, Cucun pun meminta kepada seluruh masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kemnaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” tutur Cucun.
Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran 2025 seperti diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.
Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia.
Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
Presiden mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1446 Hijriah.

