Mabes TNI Ngotot Kenaikan Pangkat Teddy Indra Terbilang Normal

0 Shares

JAKARTA – Mabes TNI bersikeras membela Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak melanggar aturan apapun mengenai kenaikan pangkatnya menjadi letnan kolonel.

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan, Teddy Indra telah memenuhi syarat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Dimana Hariyanto menjelaskan bahwa Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara.

“Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI,” kata Hariyanto dalam keterangannya pada Rabu (12/3).

Hariyanto juga mengklaim bahwa Mabes TNI selalu memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata.

“TNI juga memiliki sistem evaluasi dan penilaian yang objektif, sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasinya,” tukasnya.

Pernyataan ini sendiri kontradiktif dengan pernyataan Hariyanto terdahulu mengenai posisi Teddy di pemerintahan. Hariyanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang TNI yang harus dipatuhi.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Hariyanto dalam keterangannya pada Senin (10/3).

Pengunduran diri ke Mabes TNI itu menurut Hariyanto agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI dengan tenang,

Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.

“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara perihal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Agus Subiyanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seharusnya Teddy Indra Wijaya mundur dari kariernya sebagai TNI.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus pada Senin (10/3).

Di tempat yang berbeda, Jenderal Agus menggunakan Pasal 47 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dimana lagi-lagi mantan KSAD tersebut menegaskan bahwa prajurit aktif TNI yang menjabat lembaga sipil harus mengundurkan diri.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA