JAKARTA – Demo akan kembali digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada Kamis (20/3) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Lebih dari 500 buruh akan turun ke jalan, membawa empat tuntutan utama yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Empat Tuntutan Utama Buruh
- Satgas PHK untuk Alarm Merah Lonjakan PHK KSPI dan Partai Buruh mendesak Menaker segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani lonjakan pemutusan hubungan kerja yang telah melampaui angka 60 ribu pekerja. “Kami meminta Menteri Tenaga Kerja turun tangan, tidak hanya berhenti di konferensi pers, tetapi benar-benar membentuk Satgas PHK,” tegas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (13/3).
- Anjuran Tertulis untuk Hak Pekerja Sritex Menaker diminta mengeluarkan anjuran tertulis terkait kasus PHK buruh Sritex, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan perusahaan bertanggung jawab atas kewajibannya.
- Tim Khusus untuk THR Pekerja yang Ter-PHK KSPI juga menuntut pembentukan tim yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang terkena PHK sebelum Lebaran, termasuk di PT Sritex.
- Hentikan Kriminalisasi dan Union Busting KSPI mendesak Kemenaker memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan serikat pekerja, seperti kasus union busting di Yamaha Musik, Cibitung, dan PT JMP, Brebes.
Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi juga panggilan untuk perubahan nyata. “PHK yang terus meningkat adalah alarm merah yang tidak bisa diabaikan. Kami ingin pemerintah bertindak tegas,” pungkas Said Iqbal.


