PDIP Desak Setkab Teddy Segera Mundur dari TNI

0 Shares

JAKARTA – PDIP terus mendorong agar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk melepaskan status militernya di TNI jika tetap ingin bertahan di pemerintahan.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan, hal tersebut jelas termaktub dalam UU TNI mengenai aturan penugasan.

- Advertisement -

“Sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” kata TB Hasanuddin dalam pernyataannya pada Rabu (12/3).

Untuk diketahui, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI tahun 2004 prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. Namun, di usulan terbaru dari pemerintah dalam DIM ada penambahan lima K/L di antaranya KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.

- Advertisement -

TB Hasanuddin kemudian mengungkapkan, jika Teddy memilih untuk tetap berada di militer, maka sudah seharusnya mantan ajudan Presiden Prabowo itu masuk ke Sekretariat Militer.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” tukasnya.

Dengan posisinya yang tidak lagi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, maka ada sejumlah posisi yang bisa diisi Teddy Indra di Sekretariat Militer.

“Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara perihal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Agus Subiyanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seharusnya Teddy Indra Wijaya mundur dari kariernya sebagai TNI.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus pada Senin (10/3).

Di tempat yang berbeda, Jenderal Agus menggunakan Pasal 47 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dimana lagi-lagi mantan KSAD tersebut menegaskan bahwa prajurit aktif TNI yang menjabat lembaga sipil harus mengundurkan diri.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, kenaikan pangkat tersebut sarat muatan politis dan merusak sistem yang sudah ada di tubuh TNI selama ini.

“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/3).

Dengan keputusan TNI AD tersebut, Ardi menyakini itu sangat melukai perasaan para prajurit TNI yang telah berjuang selama ini.

“Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” tegasnya.

Ardi pun menyerukan agar kenaikan pangkat Teddy Indra menjadi letnan kolonel segera dibatalkan agar tidak semakin merusak sistem di TNI.

“Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” tandasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru