Kalah Lagi di Praperadilan, PDIP : Kriminalisasi

0 Shares

JAKARTA – PDIP terus menerus menuding adanya kesalahan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talappesy menyebut bahwa putusan tersebut hanya akal-akalan yang dilakukan KPK.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” kata Ronny dalam keterangannya pada Senin (10/3).

Ronny yang tenar melalui kasus Ferdy Sambo itu menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

- Advertisement -

“Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dimana gugatan yang digugugurkan tersebut adalah berkaitan dengan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku

Hakim Tunggal Afrizal Hady menjelaskan, alasan putusan tersebut merujuk kepada putusan MK nomor 102 tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannannya berlaih menjadi wewenang hakim. Sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” kata Afrizal saat membacakan putusan pada Senin (10/3).

Dengan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

“Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis