JAKARTA – PDIP terus menerus menyerang kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dianggap memaksakan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum.
Selain dianggap tidak menghormati hukum acara pidana, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail juga menuding KPK berlebihan dalam menggunakan kewenangan.
“Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir dalam pernyataannya pada Sabtu (8/3).
Selain itu, Maqdir menuding bahwa KPK tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur.
“Tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum,” imbuhnya.
Maqdir kemudian juga menilai, KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hari Kamis (6/3) telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka Hasto.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” ucap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Selanjutnya Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara, barang bukti, dan berkas lainnya selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

