JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengaku pihaknya tengah berduka atas putusan insolvent atau bangkrut oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (28/2).
Dia pun mengucapkan terima kasih ke mantan karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas loyalitas dan dedikasi yang telah membangun perusahaan sejak tahun 1966.
“Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (28/2).
Setidaknya, terdapat lebih dari 8.000 karyawan di Kabupaten Sukoharjo yang kehilangan pekerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, akibat kepailitan ini. Secara keseluruhan, 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya juga turut terdampak.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” ujar Iwan.
Setelah adanya putusan bangkrut, Manajemen Sritex berjanji akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator, agar proses pemberesan harta pailit berjalan lancar. Iwan juga memastikan hak-hak karyawan akan dikawal hingga tuntas.
Kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah menyebut, bahwa PHK massal tersebut merupakan bagian dari syarat administratif agar belasan ribu karyawan bisa segera mencari pekerjaan baru.
“Oleh karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex. Tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS,” kata Denny.
Denny menyebut, bahwa hak para karyawan yang masuk dalam daftar tagihan utang akan menjadi prioritas.
Sebelumnya, rapat kreditur kepailitan Sritex memutuskan tidak ada keberlanjutan usaha atas perusahaan yang pernah menjadi raksasa tekstil di Asia Tenggara.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa seluruh aset akan dibereskan untuk membayar utang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang telah disampaikan oleh kurator dan debitur pailit.

