SUMENEP – Drama pengejaran pelaku pencabulan anak tiri S (43) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berakhir. Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku di Kota Malang, Senin (25/2), setelah sempat melarikan diri dari rumahnya.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku melarikan diri ke Malang. Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Wdiarti, Rabu (26/2).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukannya berulang kali kepada korban WS (12). Pelaku melakukan tindakan asusilanya pada saat korban sendirian di rumah, dan istrinya menjaga warung.
“Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Pelaku menjanjikan uang Rp50 ribu,” sambungnya.
Korban juga diancam akan dibunuh jika nekat menceritakan perbuatan bejatnya kepada ibu kandungnya.
“Karena itu korban ketakutan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Desa Lombang, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, dilaporkan istrinya A (47) karena mencabuli anak tirinya WS (12), Senin (17/2) lalu.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat istrinya mendapat informasi dari tetangganya yang menjadi tempat curhatan anaknya, Jumat (14/2).
Karena ketahuan, pelaku yang sudah diamuk istrinya tak berkutik, dan berhasil kabur dari rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

