JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mohamad Haniv (HNV) menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 21.560.840.634 atau Rp 21,5 miliar. Dari jumlah itu, senilai Rp 840 juta untuk kegiatan Fashion Show anak dari Haniv.
Hal itu terungkap saat Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan penetapan tersangka Mohamad Haniv, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Diduga penerimaan gratifikasi itu berlansung sejak Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2015 – 2018. KPK menduga Haniv menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak untuk kepentingannya sendiri dan usaha anaknya, Feby Paramita.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep seperti dikutip Holopis.com.
“Bahwa tersangka HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp 804.000.000,” ungkap Asep menambahkan.
Asep lebih lanjut menjelaskan soal dugaan penerimaan gratifikasi untuk Fashion Show tersebut. Dijelaskan, Feby Paramita yang memiliki latar belakang pendidikan mode mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV sejak 2015. Usaha anak Haniv itu berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Haniv pada 5 Desember 2016 mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3). Adapun e-mail tersebut berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” ujar Asep.
“Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik FEBY PARAMITA yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3
sebesar Rp 300.000.000,” kata Asep.
Sepanjang tahun 2016-2017, terdapat uang Rp 387.000.000 yang masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by FEBY HANIV. Diduga uang itu berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
Sementara dalam kurun waktu yang sama uang yang masuk ke rekening tersebut dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Rp Rp 417.000.000. Jika ditotal, seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp 804.000.000.
“Di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” imbuh Asep.
Selain Rp 840 juta, dugaan penerimaan Haniv lainnya dalam bentuk valas senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR senilai Rp 14,088,834,634.
“Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” tutur Asep.
Selanjutnya Budi Satria Atmadi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000. “Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening tersangka HNV (Haniv) sejumlah Rp 14.088.834.634,” ucap Asep.
Selain itu, Haniv pada tahun 2013-2018 melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ujar Asep.
KPK menetapkan Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sejak 12 Februari 2025. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK belum belum melakukan penahanan terhadap Haniv. Namun, tersangka Haniv telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi untuk enam bulan kedepan sejak 19 Febuari 2025. Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan KPK.

