HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait metrik ton tambang batubara yang menjerat tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Japto Soerjosoemarno akan diperiksa pada Rabu 26 Februari 2025 besok. Sementara Ahmad Ali akan dipanggil dan diperiksa pada Kamis 27 Februari 2025.
“Benar, (Japto Soerjosoemarno akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya,” ucap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/2/2025).
Keduanya diminta memenuhi panggilan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu. Kemudian, terkait AA (Ahmad Ali) lusanya. Nah itu juga sama, jadi tinggal ditunggu besok sama lusa,” ujar Asep.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari. Sejumlah temuan dari penggeledahan itu telah disita KPK.
Dari rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded. Sedangkan dari rumah Japto, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik. Lalu 11 mobil dengan jenis Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
KPK sebelumnya membeberkan keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Keduanya diduga terkait TPPU Rita hasil dari penerimaan gratifikasi senilai USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batubara.
Keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Asep Awalnya membeberkan dugaan penerimaan uang oleh Rita dari per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan tambang batubara.
“Perkaranya disebutnya dengan perkara metrik ton. Jadi setiap ijin yang keluar, dia (Rita Widyasari) mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batubara yang berhasil di eksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya baru selesai. Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak. Itu udah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).
“Nah dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya. Kita mengecek kemana saja sih uang itu mengalir,” sambung Asep.
Dari hasil penelusuran yang diperkuat bukti serta keterangan saksi, KPK menduga penerimaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
“Itu yang pertama itu mengalir melalui PT BKS,” ujar Asep.
Diduga dari perusahaan itu lalu mengalir ke milik pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Said Amin. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor.
Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kaltim itu juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian mobil dan motor yang telah disita.
“Itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain. Yang ada mengalir di sana. Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi. Ada uang mengalir,” terang Asep.

