JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro ternyata sudah resmi dipecat dari instansi kepolisian berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Namun, pengumuman sanksi terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk itu justru diumumkan oleh Komisioner Kompolnas, yakni Choirul Anam.
“Dari lima, sudah PTDH 2 (orang),” kata Choirul Anam, kepada wartawan Jumat (7/2).
Anam dengan jelas menyampaikan bahwa sidang etik resmi memecat AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“AKBP B (sanksi) PTDH dia. AKP Z PTDH,” ujarnya.
Anam menyebut AKBP G mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda ND mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. Sementara AKP M Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum diputus.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum serse, yang dua,” ujarnya.
Anam menyebut AKP Z dipecat lantaran mempunyai peran yang aktif terkait kasus tersebut. AKP Z disebut mengetahui rangkaian peristiwa dugaan penyuapan yang terjadi.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap dia.
Lebih lanjut, Anam mengatakan para oknum polisi tersebut mengajukan banding usai dijatuhi hukuman tersebut. “Semuanya banding,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKPB Bintoro dipastikan akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran pemerasan yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya sudah memutuskan bahwa sidang tersebut dijadwalkan pada Jumat (7/2).
“Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat, 7 Februari 2025,” kata Ade Ary dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/2).
Ade memastikan bahwa dalam sidang etik tersebut tidak hanya dilakukan pada AKBP Bintoro. Mereka antara lain adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
“Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus,” ujarnya.
“Saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

