BONE – Edarkan sabu, seorang ASN Pemkab Wajo berinisial AT (53) ditangkap polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Ada seorang ASN Pemkab Wajo kami amankan beserta 4 orang lainnya atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Bone. ASN berinisial AT itu merupakan pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, Senin (3/2/2025).
Anwar mengungkapkan identitas empat pelaku lainnya, yakni
SN (48), SH (50), FR (40) dan perempuan berinisial SI (35). Polisi lebih dulu menangkap SN di Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Bone pada Sabtu (1/2).
Baca juga :
“SN tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya,” sebut Aswar.
Dari pengakuan SN, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 150 ribu dari temannya SH. Polisi yang melakukan pengembangan pun menangkap SH.
“Anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pireks kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong,” bebernya.
Dari pengakuan SH, sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 1,5 juta.
Tanpa menunggu lama, personel bergerak melakukan pengejaran dan menangkap AT.
“AT yang merupakan seorang ASN di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 saset sabu ukuran sedang,” jelasnya.
AT mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan FR sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 5,2 juta.
“FR kami amankan di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua pada Minggu (1/2) kemarin,” pungkas Aswar.