JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
Menteri Komdigi, Mutya Hafid mengatakan, bahwa judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual makin mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” kata Meutya dalam siran pers, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (2/2).
Adapun nantinya, lanjut Meutya, tim bentukannya itu akan bekerja untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.
Langkah Menkomdigi membentuk tim tersebut telah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” tuturnya.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, kata Menkomdigi, dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” ujar Meutya.


