JAKARTA – Menteri Sekertariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan tujuan pemerintah untuk menghapus level pengecer tabung gas LPG 3 kg.
Prasetyo Hadi mulanya menegaskan, langkah tersebut sebetulnya sebagai upaya untuk menertibkan penerima subsidi LPG 3 kg.
“Semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo di Jakarta pada Sabtu (1/2).
Dengan kebijakan baru itu, Prasetyo berharap agar subsidi dari pemerintah bisa benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Kita berharap yang namanya subsidi ya, kita inginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” klaimnya.
“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” sambungnya.
Prasetyo mengatakan saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo mengatakan kebijakan terhadap LPG 3 Kg akan terus berjalan.
“Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer LPG 3 Kg. Prasetyo mengatakan pemerintah akan memonitor terkait kebijakan tersebut.
“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan penyaluran gas LPG LPG 3 kg ke warung-warung pengecer mulai Sabtu 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, langkah itu dilakukan guna menata kembali harga LPG sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menilai, langkah tersebut bakal efektif mencegah harga lebih mahal dibandigkan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” Yuliot dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/2).
Selain menjaga harga tetap sesuai HET, langkah itu juga diharapkan dapat membuat distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tercatat. Sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tuturnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!